- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu, bagi perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak guna usaha dapat beralih dan dapat dialikan kepada pihak lain, sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku.
HGU menjadi masalah krusial di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Penduduk yang tinggal di kawasan tersebut merupakan penduduk yang dahulunya merupakan masyarakat transmigran pada tahun 1970-an. Saat ini kawasan ini merupakan salah satu kawasan yang berkembang dan mengalami kemajuan pesat dalam bidang pertanian.
Lahan Pertanian, diklaim sebagai lahan HGU pada perusahaan kelapa sawit, sehingga menyebabkan ketidakjelasan, dan konflik pada penduduk setempat.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH UNMUL) dalam rangka Pengabdian Kepada masyarakat, berkontribusi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik kelompok 08 Kelurahan bukit Biru.
Salah satu program kerja KKN ini, mensosialisasikan penyelesaian masalah tumpang tindih HGU dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema, “Penyelesaian Sengketa Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Administrasi”.
Kegiatan ini sendiri penting dan memiliki urgensi tersendiri untuk dilakukan guna memastikan tercapainya perlindungan berdasarkan pada nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi seputar penyelesaian sengketa tanah yang ditinjau dari aspek hukum pidana dan administrasi; dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercapai kemandirian dan kesiapan guna menghadapi sengketa tanah.
Sosialisasi ini dilakukan di Gedung Karang Taruna Bukit Biru, Kamis (11/72024), yang menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H., dan Dr. La Syarifuddin S.H., M.H., serta Pelaksana Tugas Lurah yaitu Seri Herliawati, S.Sos.
KKN Tematik ini, diketuai oleh Indah Anggun Rahma, dengan anggota Indah Rossihiana Putri, Rizki, Abdul Fattah, Rikianyah, Benidiktus Lasah, Bertha Uli Sihotang, Eva Ferawati Purba, dan Ferry Pungkas Samudra.
Acara ini menghasilkan langkah tindaklanjuk untuk inisiasi penyelesaian sengketanya kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penulis : Siti Kotijah
Editor : Sulkarnain
Tanggal : 12 Juli 2024