- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Universitas Mulawarman (UNMUL) mulai mempersiapkan proses pemilihan rektor untuk periode 2026–2030. Tahapan pemilihan kini memasuki fase penjaringan bakal calon rektor setelah panitia resmi dibentuk sejak 2 April 2026.
Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono, menjelaskan bahwa proses pemilihan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, serta tata kelola akademik yang sesuai regulasi perguruan tinggi negeri.
“Pemilihan rektor terdiri dari empat tahapan, yaitu persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan calon, dan pemilihan akhir. Panitia hanya bertugas sebagai penyelenggara, sedangkan seluruh keputusan berada di tangan senat,” ujar Prof. Agung saat memberikan penjelasan kepada awak media didampingi oleh Wakil Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Blego Sedionoto, S.KM., M.Kes., Ph.D., Senin (11/5/2026).
Prof. Agung menuturkan, panitia pemilihan dibentuk khusus tanpa melibatkan anggota senat sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas selama proses berlangsung. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi pembeda dibanding pemilihan periode sebelumnya.
“Sekarang panitia benar-benar independen. Tidak ada anggota panitia yang memiliki hak pilih sehingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pemilihan,” jelas Prof. Agung.
Hingga menjelang penutupan masa pendaftaran, tercatat sudah ada lima bakal calon yang membuat akun pendaftaran. Namun identitas para pendaftar masih dirahasiakan karena penetapan resmi bakal calon merupakan kewenangan senat universitas.
“Yang sudah membuat akun ada lima orang. Sebagian sudah memasukkan berkas dan sebagian masih melengkapi dokumen. Nama-nama calon belum bisa diumumkan karena nanti senat yang menetapkan,” kata Prof. Agung.
Prof. Agung menyebut jumlah tersebut telah memenuhi syarat minimal penjaringan, yakni empat bakal calon. Dari proses tersebut nantinya akan dipilih tiga calon rektor untuk melaju ke tahap pemilihan akhir.
Dalam tahapan pemilihan, suara anggota senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen lainnya berasal dari kementerian. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Selain itu, setiap bakal calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan akademik dan administratif, termasuk rekam jejak integritas, bebas pelanggaran etik, serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun plagiarisme.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon, mulai dari integritas akademik, rekam jejak, hingga ketentuan administratif lainnya sesuai aturan kementerian,” ungkap Prof. Agung.
Ia menambahkan, tahapan penyampaian visi dan misi calon rektor nantinya akan dilakukan secara terbuka di hadapan senat universitas. Namun proses pemungutan suara tetap dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari mekanisme demokrasi akademik.
“Visi misi akan dipaparkan secara terbuka, tetapi proses pemilihan dilakukan tertutup oleh anggota senat. Itu bagian dari tata kelola demokrasi di perguruan tinggi,” pungkas Prof. Agung.
Penulis: Andi Arief Bintang
Editor: Sulkarnain
Foto: Pandu Leo Abdillah dan Ardy Octavian Nugraha
Tanggal : 11 Mei 2026