Universitas Mulawarman

Berita

Images Images Images Images Images Images Images Images

Universitas Mulawarman

Hadirkan Tim Kemdiktisaintek, UNMUL Bedah Aturan Tata Kerja dalam Statuta Baru

Universitas Mulawarman (UNMUL) menggelar kegiatan sosialisasi Statuta baru yang ditetapkan melalui Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta diikuti oleh jajaran pimpinan universitas, Senat, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, ketua program studi, kepala biro, ketua lembaga, hingga sivitas akademika.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna lantai Empat Rektorat UNMUL, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan diawali dengan sambutan pengantar dari Ketua Senat UNMUL, Prof. Dr. Moh. Amir Masruhim, M.Kes., yang menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi baru yang akan menjadi dasar tata kelola universitas ke depan. Sosialisasi ini disebut sebagai langkah strategis agar seluruh unsur pimpinan dan akademik memiliki persepsi yang sama sebelum implementasi dilakukan secara menyeluruh.

Rektor UNMUL, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya menyampaikan bahwa statuta baru telah diterima pada November 2025 dan mengamanatkan penyesuaian paling lambat enam bulan sejak ditetapkan. Dengan demikian, proses penyesuaian harus rampung sebelum Mei 2026. 

“Sosialisasi ini merupakan tahapan awal (step awal) untuk memastikan seluruh ketentuan dalam statuta dapat dipahami secara komprehensif sebelum ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan implementasi di tingkat fakultas maupun unit kerja,” tutur Prof. Abdunnur.

Prof. Abdunnur juga menekankan bahwa perubahan statuta tidak sekadar administratif, melainkan bagian dari penguatan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik (good university governance). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mendalam agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang dapat menghambat pelaksanaan di lapangan.

Hadir sebagai narasumber perwakilan Kemdiktisaintek, yakni Kepala Bagian Transformasi Organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Widodo Budi Siswanto, bersama Robertus Uluwardana dan Heru Adi Nugroho dari Biro Hukum Kementerian. Mereka memaparkan materi terkait Organisasi dan Tata Kerja (OTK) terbaru, substansi perubahan dalam statuta, serta aspek implementasi regulasi dalam sistem pengelolaan perguruan tinggi. Paparan tersebut juga membuka ruang diskusi agar peserta dapat mengklarifikasi berbagai hal teknis maupun normatif.

Melalui sosialisasi ini, UNMUL berharap seluruh sivitas akademika memiliki kesamaan pemahaman dalam mengimplementasikan statuta baru. Dengan semangat kolaborasi dan integritas, universitas berkomitmen mewujudkan tata kelola yang unggul, transparan, dan adaptif demi kemajuan institusi serta peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Daffa Abi Permana

Editor: Sulkarnain

Foto: Hartanto

Tanggal : 05 Maret 2026

Statuta Baru Permendiktisaintek Nomor 43 UNMUL Kemdiktisaintek