- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Universitas Mulawarman (UNMUL) melalui Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Aset Barang Milik Negara (BMN) yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Kehutanan UNMUL pada Kamis (29/1/2026) sebagai upaya memperkuat tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (29-30/1/2026), diikuti oleh para pengelola BMN dari perguruan tinggi, perwakilan LLDIKTI, serta tim pengelola aset dan keuangan dari berbagai unit kerja dan fakultas. Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk berbagi pemahaman, pengalaman, dan solusi atas berbagai tantangan pengelolaan BMN di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam sambutan pembuka yang disampaikan oleh H. Bahriansyah, SH., M.Si. selaku Kepala Biro Keuangan dan Umum mewakili Rektor UNMUL menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap rapat koordinasi ini dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta.
Pada kesempatan tersebut, UNMUL juga memaparkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan BMN, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan akun belanja, kendala kapitalisasi aset, hingga permasalahan penghapusan barang inventaris yang jumlahnya cukup besar. Selain itu, persoalan aset tanah dan bangunan, khususnya yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), turut menjadi perhatian karena masih memerlukan kejelasan aspek hukum dan pengelolaannya.
Sebagai narasumber utama, perwakilan DJKN Kementerian Keuangan, yakni Muhammad Ahsin Adip dan Yogi Setiawan dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, menyampaikan materi terkait kebijakan dan teknis pengawasan serta pengendalian BMN. Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2021, yang menjadi landasan dalam pelaksanaan Wasdal BMN di seluruh satuan kerja.
Dalam pemaparannya, Muhammad Ahsin menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian BMN tidak hanya berfokus pada kewajiban administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemantauan untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian dalam proses pengelolaan aset. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan laporan Wasdal semesteran dan tahunan, termasuk alur konsolidasi laporan serta keterkaitannya dengan aplikasi SIMAN dan SAKTI.
Selain itu, disampaikan pula penekanan terhadap tenggat waktu penyampaian laporan Wasdal, khususnya untuk regional tertentu, serta pentingnya kelengkapan dokumen pendukung. Peserta diingatkan agar tetap mengunggah seluruh formulir yang dipersyaratkan meskipun data yang dilaporkan bersifat nihil, guna menjaga kepatuhan dan validitas laporan.
Melalui kegiatan ini, UNMUL berharap kapasitas dan pemahaman para pengelola BMN semakin meningkat sehingga pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan optimal. Pengelolaan aset yang baik juga diharapkan mampu mendukung efisiensi serta meningkatkan potensi pendapatan institusi, khususnya dalam menunjang pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Penulis: Daffa Abi Permana
Editor: Sulkarnain
Foto: Hartanto
Tanggal : 29 Januari 2026