- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Universitas Mulawarman (Unmul) menyelenggarakan workshop tentang Perundang-Undangan Tertib Penyusunan Produk Hukum Surat Keputusan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektorat Lantai Tiga, Selasa (29/08). Workshop ini diikuti oleh para kasubbag baik di rektorat maupun fakultas beserta staf di rektorat dan fakultas.
“Tujuan dari workshop ini agar kita semua mengetahui tentang surat pembuatan Surat Keputusan (SK) pimpinan yang baik dan benar seperti apa. Untuk itu, ambil ilmu dan wawasan sebanyak mungkin dari narasumber. Karena banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari workshop ini,” kata Sugiyarta, SE.,M.Si dalam laporannya selaku Ketua Panitia Workshop ini.
Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keuangan Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. Dalam sambutannya Dr. Abdunnur mengatakan terima kasih atas kesediaan ibu narasumber berbagi ilmu di dalam workshop ini. Kegiatan ini menjadi sebuah proses yang harus dibuat menjadi sangat penting karena kita ingin melakukan perbaikan dan penyempurnaan di dalam pengimplementasian pembuatan SK di unit kita masing-masing.
“Mungkin harus ada motivasi didalam diri kita semua, jangan mengampangkan sesuatu tapi juga jangan mempersulit proses. Dengan adanya kegiatan workshop ini, sebagai upaya bagaimana meningkatkan SDM yang ada di Unmul agar kita lebih kreatif dan inovatif dalam bekerja,”tutur Dr. Abdunnur.
Sedangkan narasumber workshop kali ini dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu Mia Kusuma Fitriana, SH.,M.Hum menjelaskan mengenai Surat Keputusan (SK) adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintah berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut yang mengikat secara hukum bagi subyek-subyek hukum terkait yang bersifat individual dan konkrit atau berisi penetapan administratif.
Lebih lanjut Mia Kusuma Fitriana memaparkan SK berisi tiga hal pokok yaitu konsiderans, desideratum, dan diktum. “Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan, tujuan itu dapat satu atau lebih, sedangkan diktum adalah bagian-bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan,”pungkasnya. (hms/zul)
Tanggal : 29 Agustus 2017