- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Universitas Mulawarman (UNMUL) menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) secara bersamaan dengan sejumlah lembaga, dinas, pemerintah daerah, dan mitra swasta untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendorong pembangunan sektor pertanian di Kalimantan Timur (Kaltim).
Rektor UNMUL, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng., menegaskan, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun pertanian daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi juga membawa dampak nyata bagi pembangunan pertanian di Kalimantan Timur (Kaltim). Termasuk membangun kerja sama dengan pemerintah desa, pimpinan daerah, dan masyarakat untuk mengoptimalkan produksi pertanian sesuai potensi wilayah masing-masing,” ujar Prof. Abdunnur.
Kerja sama ini juga membuka peluang magang dan praktik lapangan bagi dosen serta mahasiswa. Rektor menyatakan, sektor swasta seperti perusahaan tambang dapat berkontribusi dengan memanfaatkan lahan pasca tambang untuk pertanian, termasuk pencetakan sawah baru.
“Komitmen ini sejalan dengan target Kementerian Pertanian yang menantang kita mencetak minimal 5 ribu hektare sawah dan menghasilkan produksi padi berkelanjutan. Kementerian akan menyediakan dukungan berupa peralatan, sarana-prasarana, dan bibit. Akselerasi akan jauh lebih cepat jika dilakukan bersama seluruh mitra, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta,” tegas Prof. Abdunnur.
Selain itu, UNMUL juga menggandeng mitra seperti Great Technology Indonesia untuk menyediakan lahan penelitian dan praktik mahasiswa. Harapannya, lulusan tidak hanya berbekal ijazah, tetapi juga keterampilan kerja yang telah diasah melalui pengalaman langsung di lapangan.
“Penandatanganan kali ini berbeda adalah MoU dan PKS ditandatangani dalam satu waktu. Kami berharap tidak berhenti di atas kertas, tapi segera diimplementasikan. Bahkan ada PKS yang tahun ini langsung dijalankan. MoU berlaku 4 hingga 5 tahun, sedangkan PKS bisa dibuat kapan saja sesuai substansi kerja sama, sehingga fleksibel dan tepat sasaran,” pungkas Prof. Abdunnur.
Penulis: Hanny Fakhriah Safitri
Editor: Sulkarnain
Foto: Hartanto
Tanggal : 11 Agustus 2025