- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Universitas Mulawarman (UNMUL) memastikan kesiapan kebijakan internal kampus guna menyukseskan program "Gratispol" yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Sebagai mitra strategis, UNMUL memegang peran krusial dalam mengimplementasikan akses pendidikan gratis bagi ribuan mahasiswa baru di "Bumi Etam".
Langkah ini mencakup penyesuaian sistem operasional dan birokrasi kampus agar selaras dengan mekanisme pembiayaan pemerintah daerah. Penyelarasan tersebut dilakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima manfaat terpenuhi secara optimal tanpa kendala administrasi di tingkat universitas.
"UNMUL sebagai Perguruan Tinggi Negeri terbesar di Kalimantan Timur sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas hadirnya program bantuan pendidikan Gratispol ini. Setidaknya, program ini memberikan spirit motivasi bagi mahasiswa kami agar dapat lebih fokus menyelesaikan studi tepat waktu," ujar Rektor UNMUL, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng.
Komitmen ini mempertegas posisi UNMUL dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait pemerataan akses pendidikan tinggi. Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan masyarakat Kaltim, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Kegiatan sosialisasi Program Gratispol ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Rektorat UNMUL, lantai empat, pada Kamis (22/1/2026). Berikut adalah rincian mengenai jenis dan kriteria program tersebut:
A. Jenis Program Gratispol Pendidikan
Dalam Daerah (Kalimantan Timur)
Luar Daerah (Dalam Negeri)
Luar Negeri
Jalur Khusus
Jalur Kerja Sama
Jalur Afirmasi, yang meliputi:
Mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.
Penyandang disabilitas.
Mahasiswa berprestasi.
Hafidz/Hafidzah.
Keluarga korban COVID-19 atau KDRT.
Mahasiswa tingkat akhir (penyelesaian studi).
Program Studi (Prodi) spesifik.
Mahasiswa dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
B. Kriteria Perguruan Tinggi & Program Studi
Kriteria Perguruan Tinggi:
Telah menandatangani MoU/PKS dengan Pemprov Kaltim.
Bersedia mengikuti seluruh ketentuan program Gratispol Pemprov Kaltim.
Terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM serta terdaftar di PDDIKTI.
Bersedia membebaskan mahasiswa penerima dari kewajiban UKT/SPP dengan batas atas tertentu.
Kriteria Program Studi:
Terakreditasi dan terdaftar pada PDDIKTI.
Bukan merupakan kelas jauh, kelas eksekutif, atau kelas kerja sama sejenis.
Memiliki rasio dosen dan mahasiswa yang sesuai standar Kemendikbud-Ristek.
Berkomitmen melakukan sosialisasi program kepada mahasiswa di prodi terkait.
C. Kriteria Mahasiswa Penerima
Domisili: Warga Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan KTP dan KK (minimal menetap 3 tahun).
Batasan Usia:
Maksimal 25 tahun (D3, D4, dan S1).
Maksimal 35 tahun (Profesi dan S2).
Maksimal 40 tahun (Sp-1 dan S3).
Status: Terdaftar aktif di PDDIKTI dan tidak sedang cuti akademik.
Eksklusivitas: Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain (KIP-K, PIP, LPDP, BPI, Swasta, dsb) atau Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
D. Ketentuan Akademik & Pembiayaan
Batas Semester Pengajuan:
Maksimal Semester 2 (D1).
Maksimal Semester 4 (D2, Profesi, dan S2).
Maksimal Semester 6 (D3 dan S3).
Maksimal Semester 8 (D4 dan S1).
Maksimal Semester 6 s.d. 11 (Sp-1, sesuai spesialisasi).
Mekanisme Pembiayaan:
Beasiswa diberikan setiap semester hingga lulus atau mencapai batas semester maksimum.
Pemprov Kaltim tidak menanggung dana SPI, IPI, uang pembangunan, herregistrasi, biaya hidup (kecuali ada perjanjian khusus), dan biaya non-akademik lainnya.
Perguruan Tinggi berkomitmen untuk tidak menaikkan UKT/SPP selama program berjalan.
E. Alur Pendaftaran & Pelaporan
Pendaftaran: Mahasiswa mendaftar secara mandiri melalui sistem/aplikasi yang disediakan Pemprov Kaltim.
Validasi: Perguruan Tinggi mengirimkan database mahasiswa sebagai bahan verifikasi.
Pelaporan: Penerima wajib melaporkan kemajuan studi setiap akhir semester untuk melanjutkan bantuan tanpa perlu daftar ulang. Jika tidak melapor, mahasiswa dianggap mengundurkan diri.
Penulis: Anandi Justika
Editor: Sulkarnain
Foto: Rizki Ayunda Pratiwi
Tanggal : 22 Januari 2026