- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Setiap usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memenuhi standar secara legalitasnya baik perizinan, NIB, halal, merk. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, yang dapat menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar pada PDB nasional. Usaha ini diklasifikasikan berdasarkan kriteria aset dan omzet tahunan, serta memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Contoh UMKM yang sering ditemui antara lain usaha kuliner, kerajinan tangan, fashion, dan toko kelontong.
Guna membekali pelaku UMKM dengan pemahaman hukum yang memadai, tim dosen dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (UNMUL) menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum Pada Aspek Legalitas Kewirausahaan”. Kegiatan ini digelar di jalan Jelawat Gang 3 No. 204, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Sabtu (15/11/2025) yang dihadiri 35 pelaku UMKM Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini bertujuan menjawab berbagai tantangan yang sering dihadapi UMKM, seperti kurangnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, prosedur perizinan, sertifikasi halal, serta perlindungan hukum atas merek dan produk. Ketua Tim PKM, Dr. Siti Kotijah, dengan tiga pemateri lainnya yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dimulai Aspek Hukum Perizinan oleh Dr. Siti Khotijah, Aspek Hukum Hak Paten oleh Dr. Emilda Kuspraningrum, S.H., Kn, M.H., Aspek Sertifikasi Halal oleh Agustina Wati, S.H., M.H., dan Perlindungan Hukum untuk Pengembangan UMKM oleh Febri Noor Hediati, S.H.,M.H.
Kegiatan PKM memberikan pemahaman betapa pentingnya NIB sebagai landasan untuk perizinan atau sertifikasi lainnya, sehingga ke depanya dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM di Kukar.
Oleh: Siti Kotijah
Editor: Sulkarnain
Tanggal : 18 November 2025