Universitas Mulawarman

Berita

Universitas Mulawarman

Siapkah Perguruan Tinggi Menjalankan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2016

Semenjak Kementerian Pendidikan Nasional mengumandangkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2011, kemudian menterjemahkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2012 dan rencananya akan diterapkan mulai tahun 2016. Lalu bagaimana respon Perguruan Tinggi (PT) dan masyarakat terhadap KKNI ini? Dapat dikatakan terlambat, padahal Negara tetangga terdekat saja telah lebih dulu menerapkan. Namun, jika dikatakan sepi respon sepertinya tidak juga. Sosialisasi KKNI masih terus berlangsung hingga saat ini. Pertanyaan berikut, apakah manfaat KKNI dan konsekuensinya bagi masyarakat dan PT ditengah menghadapi era globalisasi dewasa ini.

Di negara-negara maju, KKNI atau dikenal dengan National Qualification Framework (NQF) adalah isu besar yang saling berkaitan kuat antara elemen pendidikan dan ketenagakerjaan (profesi dan keahlian). Jadi, tidaklah mengherankan jika lulusan dari suatu PT entah berkualitas maupun tidak, mampu bersaing dengan baik.

Bagaimana di Indonesia? Selain tantangan dan persaingan global, KKNI di Indonesia juga dibuat atas dasar adanya kesenjangan kualitas sumber daya manusia (SDM), ketimpangan antara standar SDM, dan adanya keberagaman aturan kualifikasi. Dengan melihat dan memperhatikan kondisi diatas, Pemerintah Pusat berkeinginan memajukan dunia pendidikan sehingga SDM yang berkualitas mampu dihasilkan dan memiliki daya saing yang bertaraf global.

Menurut Perpres No 8 Tahun 2012 tentang KKNI, pasal 1 menyatakan “kerangka kualifikasi nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor”.

Bagi masyarakat, adanya KKNI ini akan berdampak pada dunia ketenagakerjaan (profesi dan keahlian). Bayangkan dimasa mendatang akan terjadi kondisi persaingan kerja tidak hanya dari lokal saja, tetapi sudah menjadi persaingan tingkat global. Jangan terkejut, pesaing kerja tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga berasal dari luar negeri. Pendek kata, masyarakat akan mengalami persaingan secara lebih ketat baik yang berhubungan dengan sistem karir, remunerasi atau pola rekrutmen baru pekerja.

Jika generasi muda kita tidak dibekali IMTAQ dan IPTEK niscaya pada masa generasi mereka nantinya hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri. Siapa peduli? Ya kita semua. Lalu apa yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi era kompetensi tersebut terkait pendidikan dan ketenagakerjaan.

Tersirat kata “pengakuan kompetensi” bermakna lulusan suatu PT harus mampu bersaing dan beradaptasi dengan cepat terhadap dunia kerja yang ada. Bisa diartikan bahwa seorang lulusan harus memiliki keahlian yang baik untuk dapat bekerja secara professional dalam lapangan kerja yang ada dan dipilihnya.

Dalam hal ini, peranan masyarakat juga penting dan merupakan bagian tidak terpisahkan untuk meningkatkan dan memajukan dunia pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya jangan berdiam diri saja. Masyarakat juga dituntut peduli dan wajib berusaha mencari tahu, mengkritisi, memberikan sumbang saran yang konstruktif demi kebaikan dunia pendidikan kita, karena anak cucu kita lah yang akan merasakan dan menjalani bagaimana berkompetisi ketat dengan SDM dari berbagai negara di belahan dunia ini di masa depan.

Untuk mengejewantahkan Perpres No 8 Tahun 2012 tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal berperan dan bertanggungjawab secara teknis dibawah koordinasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk bidang pendidikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bidang ketenagakerjaan serta pemangku kepentingan lainnya terutama Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan memonitoring serta memastikan tersampaikan KKNI dengan baik pada PT dan stakeholder di seluruh Indonesia.

Lihat kembali kata-kata “menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan” dalam pasal 1 tersebut. Apa maksud dan tujuannya? Nah, disinilah PT dituntut berperan lebih besar untuk terus memperbaiki proses pendidikannya agar lulusan yang dihasilkan mampu mencapai level KKNI yang telah ditetapkan. Tanpa menapik keberhasilan PT selama ini. Namun demikian, PT tidaklah boleh merasa cepat berpuas diri dengan hasil yang telah dicapai. Peranan para pengelola PT masih terus diperlukan dan dibutuhkan agar PT beserta komponennya mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada masa mendatang.

Secara mendasar ada dua hal yang paling krusial dalam dunia pendidikan. Yakni, akses untuk memberikan layanan dan kualitas pendidikan yang baik bagi setiap masyarakat. Dalam penerapannya, KKNI tentu saja akan berimbas kepada layanan sistem manajemen PT yang sudah berjalan selama ini. Dapat dikatakan, aktivitas dijantung kehidupan akademik sehari-hari adalah dosen, sistem pembelajaran (kurikulum) dan fasilitas. Konsekuensinya, dosen dan kurikulum merupakan elemen yang disasar pertama kali oleh penerapan KKNI. Kurikulum yang saat ini masih digunakan di sebuah PT tentu akan mengalami pembaharuan, pengayaan dan penataan ulang untuk diajarkan. Kurikulum tersebut dituntut untuk disajikan oleh sebuah PT harus menyesuaikan dengan standar level KKNI. Selain itu, juga harus disetarakan dan diterintegrasikan melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja, sebagai bagian dari penyediaan kualitas sebuah PT. Sehingga, dihasilkan lulusan yang mampu memenuhi tuntutan stakeholder sebagai tujuannya. Seyogyanya, PT diharapkan mampu membuat strategi untuk memastikan lulusan pendidikan yang sesuai dengan kualifikasinya.

Perhatikan kata-kata “penjenjangan kualifikasi kompetensi”. Bagaimana bentuk penjenjangan yang dimaksud. Mari kita lihat model penjabaran KKNI yang ditawarkan dengan merujuk pada Perpres No 8 Tahun 2012. KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi (9-JK), dimulai dari jenjang JK-1 merupakan jenjang kualifikasi terendah sampai dengan JK-9 merupakan jenjang kualifikasi tertinggi. JK-1 hingga JK-3 termasuk kelompok jabatan operator, JK-4 hingga JK-6 termasuk kelompok jabatan teknisi atau analis, dan JK-7 hingga JK-9 termasuk kelompok jabatan ahli.

Konsekuensi atas penjenjangan tersebut adalah PT dituntut harus bertanggung jawab terhadap para lulusannya sesuai dengan jenjang kualifikasi KKNI. Maknanya, para lulusan yang dihasilkan harus dijamin dan bersesuaian dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh stakeholder. Oleh karenanya, jalinan sinergi dengan pemerintah Pusat maupun Daerah, dunia kerja baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional merupakan solusi alternative bagi sebuah PT untuk menjamin terpakainya para lulusan.

 

Sinergi learning output dan learning outcomes

Secara capaian penyetaraan melalui pendidikan (learning outcomes), KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi (9-JK) yang dimulai dari tamatan pendidikan dasar (JK-1), pendidikan menengah baik SMA/SMK (JK-2), lulusan D-1 sampai D-3 (JK-3, JK-4, dan JK-5), lulusan D-4/S-1 (JK-6) , lulusan S-2 (JK-8), lulusan S-3 (JK-9), lulusan pendidikan profesi (JK-7 dan JK-8), dan lulusan pendidikan spesialis (JK-8 dan JK-9).

Apa maksud dari penyetaraan pendidikan? Pemisahan kualifikasi lulusan menurut KKNI adalah lulusan pendidikan yang disetarakan berdasarkan kebutuhan stakeholder. Secara prinsip, lulusan yang dihasilkan oleh PT dan dapat diterima oleh stakeholder dikualifikasikan ke dalam JK-3 hingga JK-9 (learning output). Sehingga menurut kemampuan lulusan melalui pendidikan (learning outcomes) dikualifikasi mulai dari memiliki kemampuan melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung hingga memiliki kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.

Dalam konteks “menyandingkan dan menyetarakan” maka sebagai contoh, sesama lulusan D-4/S-1 Ilmu Komputer (JK-6), tidak peduli dari kampus PTN/PTS kelas top maupun kelas bawah harus bisa disandingkan dan disetarakan kualifikasinya, disamakan gajinya, disamakan beban kerjanya, dan harus mampu melakukan hal yang sama. Apakah kira-kira PT di Indonesia sudah siap disandingkan dan disetarakan seperti ini? (Kompas, 20 Juni 2013).

Bahkan Bapak Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, pernah berkata bahwa "Tanpa riset dan inovasi, PT hanya akan menjadi pengecer ilmu, bukan pembuat ilmu itu sendiri. Oleh karenanya, PT harus mampu menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi dalam rangka menghadapi era globalisasi”. Dan, terlepas dari ‘ego central’ PT besar dan ternama tersebut, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Dirjen PAUDNI Kemdikbud dalam sebuah workshop mengatakan bagaimanapun sebuah PT harus mempersiapkan lulusannya agar bisa bersaing di era globalisasi seperti menghadapi pasar bebas ASEAN. Perlu diingat oleh PT bahwa “pasar bebas ada didepan mata dan jangan sampai kita merasa terjajah di negeri sendiri” karena lulusan yang dihasilkan kurang mampu berkompetisi.

Universitas Mulawarman sebagai universitas negeri terbesar di Kalimantan Timur mau tidak mau juga harus menyiapkan diri untuk melaksanakan KKNI. Respon positif Universitas Mulawarman ditunjukkan melalui Jurusan Ilmu Komputer, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) merupakan pioneer ditingkat Jurusan dilingkungan Universitas Mulawarman pada tanggal 2-3 November 2015 telah mengadakan seminar dan focus group discussion (FGD) terkait sosialisasi kurikulum KKNI. Sosialisasi ini mendatangkan Prof. Dr. Achmad Benny Mutiara Q.N, Sekjen Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (APTIKOM) Pusat sebagai pembicara dan tenaga ahli dalam strategi penyusunan kurikulum berbasis KKNI untuk mata kuliah-mata kuliah di Jurusan Ilmu Komputer. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan pemahaman dosen dan mempersiapkan strategi kurikulum Jurusan Ilmu Komputer berbasis KKNI yang akan diterapkan pada tahun 2016. Sehingga masyarakat, stakeholder terutama di Kalimantan Timur dapat merasakan dan memanfaatkan lulusan sarjana Jurusan Ilmu Komputer dengan lebih baik berdasarkan kualifikasi kompetensi KKNI yang ditetapkan.

Menurut data BPS Pusat pada tahun 2013/2014 jumlah mahasiswa di seluruh Indonesia sebanyak 1,827,240 dari 99 PTN dan sebanyak 4,012,347 dari 3.181 PTS. Sedangkan tenaga edukatif PTN sebanyak 87,533 dan PTS sebanyak 143,382. Dan, jumlah mahasiswa tersebut memiliki kecenderungan terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan baiknya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendidikan serta perekonomian yang membaik.

Jika ramuan penerapan KKNI oleh Pemerintah dan PT ‘kurang mujarab’ bukan tidak mungkin mutu lulusan berbasis KKNI secara nasional mengalami degradasi dan masyarakat ‘siap’ jadi penonton di negerinya sendiri serta ‘penyumbang pengangguran’ terdidik. Kata kunci, sinergi kebersamaan antar komponen pembangun bangsa di negara ini harus terus dipupuk dan dilaksanakan demi masa depan anak-cucu kita dan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik.

Menghasilkan lulusan PT yang berkualitas bagus tentulah penuh tantangan dan banyak faktor yang menjadi perhatian seperti kualitas pengajar, fasilitas pembelajaran hingga pendanaan pendidikan. KKNI hanyalah salah satu faktor dalam rangka mempersiapkan lulusan untuk mampu menghadapi era globalisasi yang tidak bisa dibendung oleh setiap negara di seluruh dunia. Pendek kata, masih ada faktor-faktor penting lainnya yang perlu menjadi perhatian kita bersama baik Pemerintah Pusat dan Daerah, PT dan masyarakat untuk kemajuan pendidikan Indonesia.

Siap tidak siap, mau tidak mau, dan tidak ada istilah kata terlambat, sebuah PT harus mempersiapkan dirinya agar lulusan yang dihasilkan memiliki kemampuan berdaya saing global termasuk Universitas Mulawarman sebagai universitas negeri terbesar di Kalimantan Timur.

Tanggal : 10 November 2015

Universitas Mulawarman