Universitas Mulawarman

Berita

Images Images Images Images Images Images Images Images Images Images

Universitas Mulawarman

Serap Aspirasi Mahasiswa KKN Angkatan ke-52, LP2M UNMUL Beri Klarifikasi dan Benahi Komunikasi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (UNMUL) menerima audiensi bersama mahasiswa UNMUL peserta program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-52 pada Senin (29/6/2026) sebagai ruang dialog untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan menjelang pelaksanaan KKN. Audiensi membahas sejumlah isu penting, mulai dari tata kelola informasi, penetapan dosen pembimbing lapangan (DPL), program prioritas, sistem penilaian, hingga luaran wajib KKN.

Ketua Panitia KKN UNMUL Kiswanto, S.Hut., M.P., Ph.D., mengklarifikasi kesalahpahaman yang timbul akibat mekanisme komunikasi informasi. LP2M akan memperbaiki komunikasi agar dapat terstruktur dan informasi dapat disebar secara resmi. 

Menurut data LP2M sebanyak kurang lebih 80 DPL akan mendampingi 377 kelompok KKN yang tersebar di berbagai desa dan penugasannya ditarget rampung pada awal bulan Juli agar memudahkan koordinasi antara mahasiswa dan DPL.

LP2M juga memastikan seluruh desa lokasi KKN telah menyatakan kesediaannya menerima mahasiswa melalui proses pendataan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Surat pengantar yang nantinya dibawa mahasiswa hanya berfungsi sebagai dokumen administratif lanjutan apabila masih diperlukan oleh pemerintah desa. 

Salah satu pembahasan utama dalam audiensi adalah pelaksanaan program prioritas, khususnya Koperasi Desa Merah Putih yang sebelumnya menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Kiswanto, Ph.D., menegaskan bahwa mahasiswa tidak bertugas menjalankan program pemerintah, melainkan hanya melakukan pendataan mengenai kesiapan, potensi, kelebihan, dan kekurangan koperasi di desa. 

Ia juga menekankan bahwa apabila suatu program prioritas dinilai memberatkan atau memerlukan biaya tanpa adanya dukungan pendanaan dari instansi terkait, maka mahasiswa tidak diwajibkan melaksanakannya. “Penilaian KKN tetap berada di tangan DPL, pembimbing lapangan dan LP2M, bukan dari organisasi perangkat daerah (OPD),” tutur Kiswanto, Ph.D.

LP2M mengimbau mahasiswa untuk menyusun program kerja berdasarkan hasil observasi dan kebutuhan masyarakat di lokasi KKN, bukan semata mengikuti arahan OPD. Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan kegiatan, LP2M melalui BPU juga akan menyediakan banner resmi KKN untuk seluruh 377 lokasi penempatan mahasiswa. Melalui forum audiensi ini, LP2M berharap tercipta kesamaan persepsi antara panitia dan mahasiswa sehingga pelaksanaan KKN Angkatan ke-52 dapat berjalan lebih efektif, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap berorientasi pada tujuan utama pengabdian kepada masyarakat.

 

Penulis: Daffa Abi Permana

Editor: Sulkarnain

Foto: Mursyid Mugni

Tanggal : 29 Juni 2026

UNMUL Kuliah Kerja Nyata Audiensi Komunikasi Dosen Pembimbing Lapangan DPMPD Pengabdian Masyarakat