- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Rangkaian Rapat Senat Terbuka dan Tertutup Universitas Mulawarman (UNMUL) dalam rangka penyaringan Bakal Calon Rektor resmi menetapkan tiga nama Calon Rektor untuk tahap berikutnya. Kepastian ini didapat usai pemungutan suara oleh anggota Senat UNMUL yang berlangsung kondusif.
Ketua Senat UNMUL, Prof. Ir. Haviluddin, S.Kom., M.Kom., Ph.D., IPM., menyampaikan apresiasi kepada seluruh civitas akademika atas terciptanya suasana akademik yang tertib dan lancar. Proses penyaringan diawali dengan Rapat Senat Terbuka penyampaian visi, misi, dan program kerja oleh lima bakal calon rektor hingga pukul 12.30 WITA.
Kelima bakal calon yang menyampaikan gagasannya adalah:
Prof. Dr. Mukhamad Nurhadi, M.Si. (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)
Prof. Dr. Ir. Abdunnor, M.Si. (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan)
Prof. Dr. Soerja Koesnarpadi, S.Si., M.Si. (Fakultas MIPA)
Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut. (Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis)
Prof. Dr. Fahrul Agus, S.Si., M.T. (Fakultas Teknik)
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Senat Tertutup pada pukul 14.00 WITA untuk melakukan pemungutan suara. Dari total 91 anggota senat, sebanyak 90 orang hadir dan menggunakan hak pilihnya, sementara satu anggota berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah.
Hasil rekapitulasi pemungutan suara menyaring tiga nama Calon Rektor UNMUL:
Prof. Dr. Ir. Abdunnor, M.Si. meraih 65 suara
Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut. meraih 24 suara
Prof. Dr. Fahrul Agus, S.Si., M.T. meraih 1 suara
"Berdasarkan peraturan, penyaringan dari lima menjadi tiga nama telah terpenuhi dan sah menetapkan tiga Calon Rektor UNMUL. Hasil ini segera kami laporkan ke Kementerian untuk dilanjutkan ke tahap wawancara," ujar Prof. Havil.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNMUL, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan putaran kedua nantinya mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Pada putaran kedua tersebut, Menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen.
Mengenai jadwal pelaksanaan putaran kedua, panitia mengusulkan kisaran satu bulan setelah tahap penyaringan. Namun, kepastian tanggal pelaksanaan tetap fleksibel menyesuaikan hasil koordinasi serta audiensi dengan pihak Kementerian.
Penulis: Tasya Dwi Namira
Editor: Sulkarnain
Foto: Ahmad Yusuf
Tanggal : 09 September 2026