Universitas Mulawarman

Berita

Universitas Mulawarman

Kukuhkan Satgas PPKPT 2026–2028, UNMUL Perkuat Komitmen Kampus Aman dan Bebas Kekerasan

Universitas Mulawarman (UNMUL) resmi mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) periode 2026–2028 sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Pengukuhan tersebut menjadi langkah strategis UNMUL dalam memperkuat implementasi kebijakan pemerintah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKPT memiliki tugas yang lebih luas dibandingkan satuan tugas sebelumnya, tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi terjadi di lingkungan akademik.

Dalam sambutannya, Rektor UNMUL, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa fokus utama Satgas PPKPT bukan semata pada penanganan kasus, melainkan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar potensi terjadinya kekerasan dapat diminimalkan sejak dini.

Upaya preventif harus menjadi prioritas melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, hingga mitigasi risiko yang melibatkan seluruh sivitas akademika.

"Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Tugas Satgas bukan hanya menangani ketika kasus sudah terjadi, tetapi bagaimana membangun sistem yang mampu meminimalkan potensi kekerasan melalui sosialisasi, edukasi, dan mitigasi yang berkelanjutan," ujar Prof. Abdunnur.

Prof. Abdunnur menjelaskan ruang lingkup kerja Satgas PPKPT kini semakin luas karena mencakup seluruh bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Oleh sebab itu, setiap penanganan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Rektor mengingatkan bahwa setiap laporan yang diterima perlu diproses secara hati-hati berdasarkan fakta dan bukti yang akurat agar tidak menimbulkan ketidakadilan, baik terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan.

"Satgas harus bekerja secara adil, jujur, dan profesional. Jangan sampai keputusan diambil tanpa proses yang akurat, karena setiap kasus menyangkut hak semua pihak, baik korban maupun terlapor," tegas Prof. Abdunnur.

Lebih lanjut, Rektor menyampaikan bahwa UNMUL telah menerapkan sejumlah kebijakan preventif, salah satunya pembatasan aktivitas kemahasiswaan pada malam hari sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi terjadinya kekerasan. Kebijakan tersebut juga didukung dengan pengaturan proses akademik, termasuk pelaksanaan bimbingan mahasiswa agar berlangsung pada waktu dan tempat yang sesuai dengan ketentuan universitas.

Menurut Prof. Abdunnur, seluruh unit kerja, fakultas, lembaga, hingga organisasi kemahasiswaan perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya membangun budaya kampus yang aman dan saling menghormati.

Rektor juga meminta Satgas PPKPT segera menyusun program kerja yang komprehensif dan berorientasi pada pencegahan. 

Program tersebut diharapkan tidak bersifat seremonial, tetapi mampu menjangkau seluruh sivitas akademika melalui edukasi, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

"Saya berharap Satgas segera menyusun program yang terarah dan melibatkan seluruh unsur di UNMUL. Tujuan kita jelas, yaitu membangun budaya kampus yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," pungkas Prof. Abdunnur.

Dengan dikukuhkannya Satgas PPKPT periode 2026–2028, UNMUL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh sivitas akademika serta menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang inklusif, aman, dan berintegritas.

 

Penulis: Andi Arief Bintang

Editor: Sulkarnain

Foto: Ardy Octavian Nugraha

Tanggal : 06 Juli 2026

Kampus Aman UNMUL Satgas PPKPT Implementasi Kebijakan Pemerintah Kemdiktisaintek