- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
“Secara tegas, atas nama koalisi dosen Unmul peduli KPK kami menolak revisi UU KPK,” tegas Dr. Sri Murlianti, S.Sos., M.Si membuka acara konferensi pers yang digelar di Ruang Sidang Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul, Kamis (03/03). Koalisi yang beranggotakan sebanyak 65 dosen Unmul ini menyatakan revisi UU KPK yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sebagai bagian dari pelemahan KPK.
Dalam pembacaan surat penolakan terhadap revisi UU KPK, Budiman, S.IP., M.Si yang juga merupakan anggota koalisi dosen Unmul menyebutkan beberapa hal yang berpotensi melemahkan KPK. “Pertama, Dewan Pengawas. Pasal 12A ayat 1 menyebutkan bahwa penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Artinya, penyadapan harus seizin dewan pengawas terlebih dahulu. Ini tentu saja membuka ruang intervensi dewan pengawas terhadap proses penyadapan dan berpotensi menjadi alat kekuasaan eksekutif, sebab keanggotaan dewan pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden sesuai Pasal 37D ayat 1,” paparnya.
“Kedua, Penyadapan. Frase kalimat penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, menandakan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan ditahap penyidikan, bukan ditahap penyelidikan sebagaimana kebiasaan KPK selama ini. Ini jelas mempersempit ruang gerak KPK, terutama dalam hal Operasi Tangkap Tanga (OTT), “ tambah dosen Fisip Unmul ini.
“Ketiga, penyelidik dan penyidik tidak dapat diangkat oleh KPK secara mandiri. Artinya, KPK tidak diberikan kewenangan untuk merekrut baik penyelidik maupun penyidik secara mandiri. Dengan demikian, maka konflik kepentingan rawan terjadi ketika para penyelidik dan penyidik dari institusi konvensional tersebut, justru harus menangani kasus korupsi yang berasal dari institusinya masing-masing. Keempat, kewenangan menerbitkan SP3. Ini jelas sangat berbeda dengan semangat pembentukan awal KPK yang diharapkan memiliki kewenangan khusus yang istimewa,” imbuhnya dihadapan para wartawan.
Berdasarkan hal tersebut, koalisi dosen Unmul peduli KPK menyatakan sikap. Diantaranya, mendesak kepada seluruh fraksi di DPR-RI untuk tidak sekadar menunda, tetapi membatalkan agenda pembahasan revisi UU KPK. Mendesak Presiden Joko Widodo bersama DPR-RI untuk menarik RUU KPK tersebut dari agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan akademisi lainnya untuk memberikan sokongan secara luas dan kongkrit kepada KPK. (hms/rob)

Tanggal : 03 Maret 2016