Universitas Mulawarman

Berita

Universitas Mulawarman

Forum Group Discussion (FGD) MPR RI Bahas Kedaulatan Rakyat di Dalam UUD NRI 1945

FGD ini juga menghadirkan 3 nara sumber dari Universitas Mulawarman yakni Prof. Dr. H. Adam Idris, M.Si dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik membawakan makalah bertema “Tinjauan Dari Aspek Historis-Filosopis-Sosiologis-Politik, dan Aspek Yuridis Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945”, sementara itu Dr. Edi Rachmad, M.Pd dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan mengangkat tema “Kedaulatan Rakyat Ala Indonesia”, dan  nara sumber ketiga yakni Herdiansyah Hamzah, SH., MH dari Fakultas Hukum mengangkat tema “Meluruskan Makna Kedaulatan Rakyat”.

Perwakilan MPR RI sendiri dipimpin oleh Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah (Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI), Prof. Dr. Syamsul Bahri, M.Sc. (Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI), KRT Permadi Satrio Wiwoho, SH., Drs. H. Wahidin Ismail, Dr. M. Alfan Alfian, Dr. Baharudin Aritonang, dan Dr. Fitra Arsil, SH, kelima nama terakhir adalah anggota Lembaga Pengkajian MPR RI.

Tujuan diadakannya FGD yang membahas Kedaulatan Rakyat di Dalam UUD NRI 1945 ini ialah berupaya mengumpulkan pandangan-pandangan dari kalangan akademisi perihal tersebut diatas, Unmul bukan satu-satunya perguruan tinggi yang dituju, FGD ini akan berupaya mengumpulkan pandangan akademisi perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.

Karena latar belakang utama pembahasannya ialah bagaimana posisi kedaulatan rakyat yang sebenarnya, salah satu perubahan UUD 1945 yang paling mendasar ialah telah berubahnya eksistensi, tugas dan wewenang MPR RI yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dengan tidak harus melaksanakan GBHN seiring hilangnya tugas MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara. Fungsi MPR telah berubah, terbatas, jelas dan tertentu,” jelasnya.

“Ada tiga pandangan, pertama bahwa amandemen UUD 1945 sudah dilaksanakan dengan baik, maka perlu dilanjutkan, dilaksanakan hingga pada periode tertentu untuk diperbaiki didepannya, sedangkan yang kedua, ada yang mengatakan untuk kembali pada UUD 1945 seperti semula, artinya MPR menjadi lembaga tertinggi negara dan membuat GBHN, dan pandangan ketiga ialah berjalan sambil menyempurnakan amandemen UUD NRI 1945,” tutup politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu mewakili Rektor Unmul, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono menyatakan ucapan terima kasih atas kepercayaan MPR RI untuk mendapatkan padangan dari akademisi Unmul.

“Kami merasa terhormat menjadi bagian dari FGD ini, saya rasa para akademisi dari Unmul akan siap memberikan pandangan-pandangan terbaiknya mengenai tema yang diangkat,” ucapnya.

Tanggal : 12 Mei 2016

Universitas Mulawarman