- Telepon : +(62) 811 555 1962
- Email : humas@unmul.ac.id
- Jam Kerja : Senin - Jumat : 08:00 - 16:00
Universitas Mulawarman
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (UNMUL) menggelar sosialisasi dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan di Lingkungan UNMUL, Selasa (16/7/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh unit-unit lembaga di Lingkungan UNMUL dengan Dr. Fajar Apriani, M.Si., dari Divisi Pengaduan, Meivita Romadon Ningrum, M.Pd., dari Divisi Edukasi sebagai para pemateri serta Dr. Haris Retno Susmiyanti, S.H., M.H., selaku Ketua Satgas PPKS UNMUL. Satgas PPKS UNMUL dibentuk pada 18 Agustus 2022 sebagai upaya UNMUL memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Dengan adanya lembaga baru ini, kita bisa memaksimalkan penanganan kasus dan pencegahan kekerasan seksual serta membangun budaya anti kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujar Dr. Haris Retno Susmiyanti, S.H., M.H., selaku Ketua Satgas PPKS UNMUL dalam sambutannya pada acara sosialisasi PPKS di Ruang Rapat lantai III Rektorat UNMUL.
Pembentukan Satgas PPKS mengacu pada Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 dan merebaknya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. “Upaya-upaya lain yang dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual adalah dengan memperhatikan fasilitas-fasilitas kampus seperti ketersediaan CCTV, ruang laboratorium yang transparan, dan pengawasan dari satpam,” kata Ketua Satgas PPKS UNMUL.
Sementara, Meivita Romadon Ningrum, M.Pd., selaku Divisi Advokasi menjelaskan, anggota Satgas PPKS UNMUL terdiri dari dosen, tendik, dan mahasiswa. Melalui struktur organisasi seperti ini, penguatan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi lebih efektif karena tidak membedakan siapapun saat menjadi pelaku ataupun korban, serta pengawasan yang lebih sistematis.
“Jadi, kami memiliki tugas dalam hal pencegahan, kemudian penanganan pelaporan, sampai kepada pemantauan, dan evaluasi,” timpalnya saat sesi materi.
Menurut undang-undang, kekerasan seksual itu merupakan suatu perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender dengan bentuk pelecehan seksual secara fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan persetubuhan terhadap anak.
Dr. Fajar Apriani, M.Si., dari Divisi Pengaduan menambahkan sekaligus mengingatkan bahwa pelaku dapat berasal dari orang terdekat maupun keluarga. “Pelaku itu ada yang perempuan, tidak hanya pelaku laki-laki, begitu juga dengan korbannya,” ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan kualitas pelayanan Satgas PPKS baik di tingkat universitas maupun fakultas. Penting untuk memperhatikan bercandaan, saling mengingatkan serta sifat inisiatif yang harus ditanamkan.
Penulis : Raisha Azzahro
Editor : Sulkarnain
Foto : Hartanto
Tanggal : 16 Juli 2024